JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyampaikan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan serentak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 secara serentak di Ibu Kota Negara (IKN).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil pemilihan serentak 2024 akan dilakukan presiden,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, yang didampingi komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria pada Rabu (22/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Surya menjelaskan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak di Sumbar juga akan dilaksanakan secara serentak di IKN.
Namun, bagi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sumbar yang masih menghadapi proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan setelah ada putusan MK.
“Pelantikan Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Surya.
Keputusan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebagai informasi, terdapat 13 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar yang melibatkan 11 kabupaten/kota, yaitu Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
“Berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, keterangan resmi mengenai perkara PHP Pilkada 2024 yang telah diregistrasi menyebutkan bahwa jadwal persidangan kedua digelar pada 21 dan 22 Januari 2025 untuk 13 perkara dari Sumatera Barat,” pungkas Surya.(*)