12 Remaja Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan di Jembatan Sungai Dareh Diamankan

Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh, Pulau Punjung, lokasi dugaan penganiayaan dan pemerasan. (foto: Roni Aprianto )

DHARMASRAYA – Sebanyak 12 orang remaja terduga pelaku penganiayaan dan pemerasaan di Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh diamankan. Kini, para pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pulau Punjung IPTU Helmi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek setempat, IPDA Welly Wahyudi.SH, membenarkan hal tersebut.

“Mereka sudah kita amankan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan”, ungkap IPTU Helmi SH saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (27/6).

Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakakat, ada dua kasus penganiayaan dan pemerasaan. Kedua kasus terjadi di tempat kejadian peristiwa (TKP) yang sama yakni, di Jembatan Cable Stayed Sungai Dareh.

Setelah dilakukan pengembangan, kejadian pertama dialami oleh warga Sikabau. Ia menjadi korban pemerasaan dan penganiyaan. Kemudian peristiwa kedua, kasus penganiayaan dialami dua orang pemuda Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Tomi (18) dan Yopi (21).

“12 orang pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polsek Pulau Punjung, MA (19), KL (19), GP (19), PP (16), PRS (17), AZI (16), OP (17), YK (16), RGL (16), TGH (15), RMJ (15), dan TMPD (15),” terang Helmi.

Pihak korban dan saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Walaupun pelaku ada yang masih dibawah umur, kasusnya tetap berlanjut dan pelaku dituntut dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 mengatur tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 bulan. Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tegas Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Welly Wahyudi. SH. (Roni)