Padang  

12 Muda Mudi Diamankan dari Khatib Sulaiman, Pol PP Temukan Minuman Beralkohol

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperketat pengawasan diseputaran Jalan Protokol Kota Padang, dalam rangka meminimalisir terjadinya gangguan trantibum di wilayah Kota Padang. Rabu, (31/5/23) dini hari.

Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melaksanakan patroli wilayah dan melakukan peneguran terhadap muda-mudi yang masih duduk-duduk berpasangan hingga laraut malam di sepanjang trotoar jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

“Dini hari tadi ada enam pria dan enam wanita yang kita amankan ke Mako, diantaranya kita amankan ada sepasang muda-mudi yang masih duduk-duduk berduaan hingga pukul 03.20 WIB dini hari, disana ada lima pasangan lainnya kita dapati berada didalam mobil yang sedang terparkir di sepanjang pinggir jalan Khatib Sulaiman, selain itu disalah satu mobil juga kita temukan minuman yang mengandung alkohol yang belum habis terpakai,”ujar Mursalim.

Ke-12 muda-mudi tersebut beserta minumannya sebagai barang bukti dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka Nomor 3C, Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Mereka semua tidak warga Padang, ada yang dari luar kota Padang, untuk alasannya kenapa mereka disana belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil pendataan dari PPNS,” tutur Mursalim.

Terkait hal ini, Mursalim berharap kepada masyarakat Padang ataupun warga luar agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum yang telah disediakan Pemerintah tersebut, karena bisa menimbulkan gangguan trantibum nantinya.

“Apalagi berkeluyuran hingga larut malam atau sampai pagi disana, jelas ini telah melanggar norma-norma yang berlaku di Minangkabau dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kota Padang,” tutur Mursalim.

Selain itu, Mursalim, juga bepesan agar masyarakat yang duduk-duduk di fasilitas umum yang telah dibangun tersebut, agar bisa menjaga ke-indahan dan kebersihannya, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak fasilitas umum lainnya. (deri)