Agam  

115 Napi Lubuk Basung Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Dua orang dinyatakan bebas dari 115 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Masa remisi yang diberikan kepada narapidana itu paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan 15 hari,” kata Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Radi Setiawan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas, Zalman, Jumat (14/6)

Adapun dua narapidana yang langsung bebas yaitu Mahyudin Bin Pulo dalam kasus penganiyaan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan Lisman Bin Jamalis kasus penganiyaan dengan hukuman satu tahun tiga bulan.

“Pasal yang dilanggar keduanya adalah 351 KUHP tentang penganiayaan, dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah diserahkan setelah Shalat Idul Fitri.

Kasus yang dialami para narapidana terpilih tersebut mencakup pidana umum dan khusus yang memiliki perilaku yang baik.

“Sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan, kita akan respon, “katanya.

Jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Basung sebanyak 246 orang, diantaranya 192 orang merupakan narapidana, 54 orang tahanan Kejaksaan Negeri, Polres Agam dan lainnya. (mursyidi)