Agam  

115 Napi Kelas IIB Lubuk Basung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung mengusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran tahun 2018 bagi 115 narapidana dari 246 tahanan yang ada.

Kasi Pembinaan dan Pendidikan dan Kegiatan Lapas, Zalman kepada Singgalang, Rabu (13/6) menjelaskan, sebanyak 115 orang yang diusulkan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dinilai sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Semua tahanan tersebut sudah menjalani sebagian besar masa hukuman yang diputuskan untuk mereka,”katanya.

Pengusulan remisi selama satu bulan, tiga bulan dan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Remisi ini merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan keringanan hukuman bagi tahanan sebagai bentuk pembinaan agar terus memperlihatkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas.

“Demikian juga, jika narapidana dinilai tidak berkelakuan baik, maka peluang untuk mendapatkan remisi akan sulit diberikan, seperti membuat kegaduhan atau melarikan diri dari lapas dan kenakalan lainnya yang tidak bisa ditolerir,” katanya.(mursyidi)