Hukum  

10 Orang Diduga Pungli Diamankan Polres Padang Pariaman, Enam di Antaranya Kedapatan Berjudi

10 orang diduga pelaku pungli diamankan polisi. (ist)

PARIK MALINTANG – Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, Selasa (15/6).

Dari sepuluh orang tersebut, diketahui enam orang diantaranya kedapatan tengah berjudi. Dalam operasi pemberantasan preman ini, dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo, bersama anggotanya.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Emel dan Paur Humas Bripka Redno mengatakan, mereka yang diduga pungli tersebut diamankan di lima lokasi.

“Mereka yang diamankan adalah berinisial N, J, I, H,l. Sedang yang saat diamankan tengah berjudi adalah K, MA, AF, Y, S dan JR,” katanya, Rabu (16/6).

Mereka yang melakukan pungli, pada umumnya dilakukan terhadap para sopir truk di tempat umum maupun di pabrik yang berada di Padang Pariaman.

“Untuk total BB (barang bukti) pungli yang diamankan jumlahnya adalah Rp 573.500 dan 24 botol air mineral,” ujarnya.

Untuk penangkapan pelaku judi ini katanya, berawal saat tim berada di Korong Kali Air Nagari Sungai Buluah Barat Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman. Disana ditemukan 6 orang yang sedang berkumpul diduga melakukan premanisme atau pungli terhadap truck yang lewat.

“Namun saat dihampiri, 6 orang tersebut didapati sedang bermain permainan judi koa dengan uang sebagai taruhanya di warung tempat orang tersebut berkumpul. Dengan barang bukti kartu koa dan uang sejumlah Rp100.000,” ungkapnya. (mat)